Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah membuka kembali penyegelan yang dilakukan di tempat usaha UD Candra Makmur sebagai sanksi atas penahanan ijazah sejumlah eks karyawan. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa segel tersebut telah dibuka kembali pada Rabu (7/5/2025).
UD Chandra Makmur diizinkan untuk beroperasi kembali setelah ijazah sejumlah eks karyawan dikembalikan oleh pengelola. Zulfahmi menjelaskan bahwa pembukaan segel dilakukan setelah ijazah eks karyawan dikembalikan.
Meskipun telah diizinkan untuk beroperasi, pengelola diminta segera memperbarui izin usaha karena izin yang dimiliki UD Chandra Makmur telah kadaluwarsa. Zulfahmi mengatakan bahwa pemeriksaan menunjukkan izin usaha telah kadaluwarsa dan pengelola diminta untuk memperbarui izin tersebut.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan sanksi berupa penutupan sementara terhadap operasional UD Chandra Makmur karena pengelola tempat usaha tersebut kedapatan menahan ijazah karyawan yang sudah tidak bekerja. Agung turun langsung ke tempat usaha pada Jumat (25/4/2025) setelah menerima laporan dari eks pekerja.
Pengelola juga dipanggil untuk memberikan keterangan dan dilakukan pemeriksaan terkait perizinan. Jika izin tidak lengkap, perusahaan tersebut dapat ditutup permanen. Setelah diberikan sanksi, pengelola UD Chandra Makmur mengembalikan dua ijazah eks karyawan yang sebelumnya ditahan perusahaan. Pengembalian ijazah dilakukan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru pada Rabu (30/4/2025) siang.