Warga Kota Pekanbaru kini semakin dimudahkan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain melalui kantor Samsat, warga dapat membayar pajak kendaraannya langsung di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru saat ini. Layanan ini telah dibuka sejak awal April lalu menurut Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan pada Senin (5/5/2025).

Pada tahap awal, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program Samsat Tanjak—hasil kerja sama antara Bapenda Pekanbaru dan Bapenda Provinsi Riau—masih dibuka terbatas, yakni setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja. “Jadi, bagi warga Pekanbaru yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, silakan datang ke kantor Bapenda di Jalan Teratai Sukajadi setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja,” imbau Alek.

Antusiasme warga terhadap layanan ini cukup tinggi, sehingga mendorong Bapenda Pekanbaru untuk meningkatkan frekuensi pelayanan. “Kami telah mengajukan permohonan resmi kepada Bapenda Riau agar pelayanan pembayaran pajak kendaraan dapat dibuka setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat,” ungkap Alek.

Menurut Alek, langkah ini dilakukan untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menunggu hari tertentu. Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat lebih efisien dan cepat.

Alek juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap layanan ini untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga Pekanbaru dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Alek.

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan warga Pekanbaru dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan turut mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu. Alek juga mengimbau agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan saat datang ke kantor Bapenda untuk membayar pajak kendaraan bermotor.