Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar telah menyerahkan berkas usulan resmi kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait permohonan pelepasan kawasan hutan dan Area Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Usulan ini disampaikan Asmar saat kunjungan ke Rumah Dinas Menteri Kehutanan di Jakarta pada Minggu, 4 Mei 2025.

Menurut Asmar, sekitar 95 persen dari total daratan di wilayahnya saat ini masuk dalam kawasan hutan dan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB), menyisakan kurang dari 5 persen di luar kawasan tersebut. Hal ini menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah, menghambat investasi, dan mengganggu upaya pemerintah daerah dalam mengelola aset.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan pelepasan sekitar 80.509,22 hektar kawasan dari PIPPIB untuk menjadi APL. Selain itu, juga diusulkan pelepasan 1.612,34 hektar kawasan hutan untuk berbagai kebutuhan pembangunan seperti permukiman, pelabuhan, sentra industri, dan fasilitas pemerintahan.

Asmar menjelaskan bahwa banyak kawasan permukiman, pertanian, dan usaha masyarakat berada dalam wilayah yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan PIPPIB. Pelepasan kawasan ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kepulauan Meranti, yang saat ini masih merupakan daerah termiskin di Provinsi Riau.

Berkas usulan telah diserahkan langsung kepada Menteri Kehutanan oleh Asmar. “Alhamdulillah, berkas sudah saya serahkan langsung ke Pak Menteri. Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya. Semoga usulan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan percepatan pembangunan di Kepulauan Meranti.