Realisasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Siak telah mencapai titik terang. Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menyampaikan hal ini kepada awak media di Siak Sri Indrapura.
Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Siak tahun 2024 sudah terealisasi 100 persen. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) telah mencapai 98 persen, seperti yang diakui oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak.
Meskipun demikian, Husni mengungkapkan bahwa tunda bayar masih terjadi karena akumulasi tunggakan dari tahun 2023. Terdapat sisa kurang bayar dari pusat sebesar Rp175 miliar lebih dan DBH pajak yang belum disalurkan dari provinsi sebesar Rp57 miliar.
Untuk realisasi Dana Penerimaan Individu (PI) tahun 2024, yang ditargetkan sebesar Rp156 miliar, baru tercapai Rp70 miliar. Namun, untuk tahun 2025, realisasi TKDD baru berjalan selama empat bulan dengan Dana Bagi Hasil sebesar 24 persen dan DAU sebesar 30 persen.
Pemerintah Kabupaten Siak terus berupaya maksimal untuk memperjuangkan pencairan kekurangan dana tahun-tahun sebelumnya dan menjaga kelancaran operasional pemerintahan. Mereka tetap mengutamakan pembayaran kebutuhan prioritas seperti gaji, honorarium, dan operasional.
Pemkab Siak juga berkomitmen untuk tetap transparan kepada masyarakat mengenai kondisi keuangan daerah dan langkah-langkah strategis yang diambil untuk mengatasi kendala tunda bayar. Prinsip mereka adalah memastikan pelayanan publik tetap optimal dan pembangunan daerah tetap berlanjut.