Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, membantah kabar tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis di Provinsi Riau yang beredar di media sosial. Bantahan tersebut disampaikan dalam program Jumat Curhat di Taman Rekreasi Alam Mayang, Pekanbaru, pada Jumat (2/5/2025).
SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara, dengan batas usia minimal 17 tahun dan melalui prosedur yang sah. Kombes Taufiq menegaskan bahwa informasi tentang adanya SIM gratis merupakan hoaks dan disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dirlantas menyatakan bahwa bantahan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Korlantas Polri. Program Jumat Curhat menjadi sarana komunikasi untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung.
Dirlantas juga berjanji akan mengupayakan pelayanan SIM keliling di tingkat kecamatan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk langsung mendatangi kantor Samsat dan menghindari calo yang menjanjikan proses instan.
Dalam kegiatan tersebut, Dirbinmas Polda Riau Kombes Pol Eko Budi Purwanto mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dan Polsek Tenayan Raya. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga kearifan lokal dan lingkungan melalui program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Riau dan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta warga Kecamatan Tenayan Raya dan sekitarnya. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.