KPUD Kabupaten Rokan Hilir Mengembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada
What:
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir secara resmi mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp6,51 miliar.
Who:
Ketua KPUD Rokan Hilir, Eka Murlan, menyampaikan pengembalian sisa dana hibah Pilkada kepada Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles.
When:
Pengembalian sisa dana hibah Pilkada dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau.
Where:
Pengembalian sisa dana hibah Pilkada terjadi di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau.
Why:
Pengembalian sisa dana hibah Pilkada dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi anggaran yang bersumber dari hibah Pemerintah Daerah selama dua tahun anggaran, yakni tahun 2023 dan 2024.
How:
Sisa dana hibah Pilkada sebesar Rp6,51 miliar dikembalikan sesuai dengan regulasi dalam jangka waktu tiga bulan pasca pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih.
Eka Murlan menegaskan bahwa pengembalian sisa dana hibah merupakan hasil dari efisiensi anggaran yang diterapkan selama proses penyelenggaraan Pilkada berlangsung. Sinergi berbagai elemen, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), media massa, dan partisipasi aktif masyarakat, turut berperan dalam keberhasilan pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Peningkatan partisipasi pemilih di Kabupaten Rokan Hilir menjadi indikator kuat bahwa kesadaran demokratis masyarakat semakin matang. Dukungan pemerintah daerah dalam upaya kesinambungan proses demokrasi diharapkan dapat memperkuat infrastruktur demokrasi untuk peningkatan kualitas Pilkada di masa mendatang.
Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, mengapresiasi integritas dan komitmen KPUD Rokan Hilir dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Sisa dana hibah yang dikembalikan akan dimasukkan ke kas daerah dan dimanfaatkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.