Seorang pria berinisial S (26) diduga sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Soekarno Hatta, Dumai. Kejadian tersebut terjadi pada 21 April 2025 dan korban mengalami luka-luka akibat tasnya dirampas saat melintas menggunakan sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Korban dan saksi tengah berboncengan ketika pria menggunakan sepeda motor tanpa lampu merampas tas korban, menyebabkan korban jatuh.
Dalam upaya penyelidikan, polisi menemukan handphone milik korban aktif di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Pada Sabtu malam (26/04/2025), seorang pria berinisial N (32) diamankan di Kuantan Hilir dan dari tangannya ditemukan handphone milik korban.
Setelah interogasi, N mengakui mendapatkan handphone tersebut dari seorang pria lain berinisial M (49). Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan M yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan tanpa bukti kepemilikan sah.
Identitas pelaku utama jambret, S, diketahui berdasarkan pengakuan N dan M. S, seorang pengangguran yang berdomisili di Kelurahan Bagan Besar Timur, mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut dan menjual hasil kejahatan kepada tersangka lainnya. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur.
Pelaku S dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP, sedangkan N dan M dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat. Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara dan melapor apabila menjadi korban kejahatan.