PT Hutama Karya (Persero) (HK) akan segera memberlakukan tarif pada 2 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dalam waktu dekat. Ruas yang akan dikenakan tarif tersebut adalah Ruas Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan) sepanjang 18,85 Km serta Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) sepanjang 2,46 Km.
Kebijakan pemberlakuan tarif tersebut disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) (HK) sebagai langkah untuk memperbaiki dan memelihara fasilitas jalan tol yang ada. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol serta untuk mendukung mobilitas masyarakat di dua ruas jalan tol tersebut.
Pemberlakuan tarif pada kedua ruas jalan tol tersebut akan berdampak pada pengguna jalan yang melintasi area tersebut. Tarif yang akan diberlakukan diharapkan dapat memberikan manfaat yang seimbang antara pelayanan yang diberikan dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna jalan tol.
Menyikapi kebijakan ini, beberapa pihak memberikan tanggapannya. Salah satunya adalah Ketua DPRD Langkat, Oky Hidayat, yang menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, pemberlakuan tarif ini merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan jalan tol.
Pemberlakuan tarif pada ruas jalan tol tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini akan menjadi perubahan signifikan bagi pengguna jalan tol yang biasanya melintasi kedua ruas jalan tol tersebut tanpa dikenakan tarif.
Dengan pemberlakuan tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan tol. Selain itu, juga diharapkan dapat mendukung pengembangan infrastruktur jalan tol yang lebih baik di masa depan.
Pengguna jalan tol diminta untuk memperhatikan informasi terkait pemberlakuan tarif ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik. PT Hutama Karya (Persero) (HK) juga akan memberikan sosialisasi terkait perubahan ini kepada masyarakat agar dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku dengan baik.