Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang telah melakukan pemindahan 50 warga binaan ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas Bangkinang dan aparat Kepolisian Polres Kampar, menunjukkan adanya sinergisitas dalam menjaga keamanan kedua lembaga.
Pemindahan dilakukan pada hari Kamis, 10 April 2025, dengan kedatangan warga binaan sekitar pukul 13.30 WIB di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian. Kepala Lapas, Efendi Parlindungan Purba, mengkonfirmasi kelancaran pemindahan tersebut.
Setibanya di Lapas Pasir Pangaraian, seluruh warga binaan langsung ditempatkan di kamar mapenaling untuk memperkenalkan mereka dengan lingkungan dan aturan yang berlaku di sana. Mereka juga diberikan pengarahan terkait peraturan yang berlaku.
Efendi menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap warga binaan untuk menjaga ketertiban. Meskipun pengamanan terbatas, pihak Lapas Pasir Pangaraian tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan memperlakukan warga binaan sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Lapas Pasir Pangaraian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan fokus pada pembinaan berkelanjutan meskipun dihadapkan pada tantangan. Aparat Lapas dan pihak kepolisian bekerja sama untuk memastikan proses pemindahan berjalan lancar dan aman.