Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, MM memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola Pemerintahan. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Teluk Kuantan, pada Selasa (08/04) Pagi. Hadir dalam rakor tersebut, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, didampingi oleh Wakil Bupati Kuansing H. Muklisin, Pj Sekda dr. H. Fahdiansyah, SpOG, Staff Ahli, Asisten, serta seluruh Kepala dan Sekretaris Perangkat Daerah, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, dan seluruh Camat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuansing mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Wakil Bupati Kuansing dengan tujuan untuk memaksimalkan kinerja Pemerintah Daerah dalam mencapai target-target strategis yang telah ditetapkan. “Pendelegasian kewenangan ini difokuskan di bidang-bidang tertentu pada 11 OPD yang memerlukan penanganan khusus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan pelaksanaan urusan Pemerintahan,” jelas Suhardiman.
Pendelegasian kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 115/3/2025. Adapun 11 OPD yang didelegasikan kepada Wakil Bupati Kuansing antara lain Sekretariat DPRD, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, hingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Wakil Bupati Kuansing, Muklisin, menyatakan kesiapannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Bupati Kuansing. “Saya siap bekerja sama dengan seluruh Perangkat Daerah untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam mencapai target-target strategis yang telah ditetapkan,” ujar Muklisin. Dia juga berharap pendelegasian kewenangan tersebut dapat membawa dampak positif bagi pembangunan Daerah dan masyarakat Kuansing.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran Daerah. Wabup Kuansing, Muklisin, menutup dengan harapan bahwa langkah ini akan diupayakan semaksimal mungkin untuk mencapai tujuan tersebut.