Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memperingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak menerima gratifikasi selama momen Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Mereka dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun sesuai dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Agung Nugroho menegaskan larangan tersebut bukan hanya sebatas imbauan, namun merupakan aturan yang sangat tegas. Ia mengingatkan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mematuhi surat imbauan tersebut.
Selain itu, Agung juga menekankan agar para pejabat dan ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan lebaran. “Larangan ini berlaku bagi pejabat dan ASN, jika ingin merayakan lebaran dengan nyaman, silakan menggunakan kendaraan pribadi. Jangan menggunakan kendaraan dinas,” ungkapnya.
Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru juga telah mengeluarkan surat edaran yang merujuk pada larangan meminta atau menerima gratifikasi saat Idul Fitri 1445 H. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung pencegahan korupsi selama momen lebaran tahun 2024.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat imbauan KPK terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencegah praktik korupsi pada momentum penting seperti Hari Raya Idulfitri.