Disnakertrans Riau Membuka Posko Pengaduan THR untuk Pekerja
Pekanbaru – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Kamis (13/3/2025). Posko ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Posko ini dibuka sebagai upaya pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyatakan, “Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko.”
Selain itu, Disnakertrans Riau telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. Boby Rachmat juga menambahkan, “Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah memahami kewajibannya.”
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika terdapat pelanggaran, laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Boby Rachmat menekankan, “Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan.”
Dengan adanya Posko Pengaduan THR ini, diharapkan proses pencairan THR kepada pekerja dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerja di Provinsi Riau diimbau untuk memanfaatkan fasilitas posko ini apabila mengalami kendala terkait penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Dengan demikian, upaya pemerintah dalam memastikan hak pekerja dalam menerima THR dapat terjamin melalui mekanisme pengawasan dan pengaduan yang telah disediakan melalui posko ini. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan kesejahteraan pekerja selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.