Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat apresiasi dari Komisi IX DPR RI atas kesiapan dalam menjamin kelancaran penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyampaikan apresiasi tersebut dalam kunjungan kerjanya ke Kota Batam.
Yahya Zaini menegaskan bahwa penyaluran THR di Batam berjalan dengan baik tanpa kendala yang berarti, berdasarkan berbagai masukan dari pemerintah, asosiasi, dan serikat pekerja. Selain itu, ia juga mengapresiasi adanya posko pengaduan khusus terkait THR di Batam, yang sangat membantu dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Meskipun penyaluran THR di Batam dinilai lancar, Yahya Zaini menyoroti ketidakjelasan status bagi pekerja magang, pekerja Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan pekerja honorer yang tidak memiliki hubungan kerja formal. Mereka masih dianggap sebagai kelompok yang belum sepenuhnya terjamin hak-haknya, termasuk hak terkait THR.
Dalam konteks pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), Kementerian Ketenagakerjaan sedang memproses regulasi untuk mengubah status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja. Jika regulasi ini selesai sebelum Lebaran, pengemudi ojol dan kurir berbasis aplikasi akan berhak menerima THR dari aplikator.
Yahya Zaini juga memberikan penilaian positif terhadap kondisi ketenagakerjaan di Batam, yang didominasi oleh perusahaan elektronik. Menurutnya, kondisi ketenagakerjaan di Batam cukup baik, dengan tidak adanya laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) skala besar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menginformasikan bahwa Posko THR telah didirikan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Karimun. Posko ini bertujuan untuk melayani masyarakat yang memiliki keluhan terkait THR, setelah Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan THR.
Dengan adanya Posko THR, diharapkan masyarakat bisa dengan mudah mengadukan keluhan terkait penyaluran THR. Selain itu, regulasi baru yang sedang diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojol, dalam menerima THR menjelang Lebaran.