Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Meteorologi Kabupaten Siak melakukan pengecekan terhadap pendistribusian Minyak Goreng dengan Merk Minyak Kita di Siak pada Rabu, 12 Maret 2025.

Tim gabungan tersebut melakukan pengecekan di beberapa distributor dan toko yang berada di Kota Siak, antara lain Pasar Belantik, Toko Lucky, Toko Purnama, dan Toko Ricky.

Kegiatan ini dilakukan guna memastikan harga dan kapasitas penjualan minyak goreng subsidi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasatreskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi yang didampingi personel Unit Tipidter Polres Siak menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas harga di pasaran.

“Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng subsidi ini benar-benar sampai ke masyarakat dengan harga yang wajar, sesuai kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan untuk menindak tegas,” ungkapnya.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan dengan menggunakan gelas ukur yang telah dikalibrasi, beberapa sampel yang diuji terlihat sesuai dengan standar penjualan yang tertera di kemasan. Sampel yang diperiksa merupakan minyak goreng dengan merk Minyak Kita produksi PT Pelita Pangan Andalan, PT Wilmar Nabati, dan PT Permata Hijau Sawit.

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa ukuran minyak yang diukur sesuai dengan ambang batas kewajaran.

“Alhamdulillah hari ini kita telah melakukan pengecekan Minyak Kita, dan hasil dari pengukuran juga masih dalam tahap yang wajar,” pungkasnya.