Pemutusan aliran listrik di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dipersip) Kuansing mendapat tanggapan tegas dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Fahdiansyah. Fahdiansyah menyatakan bahwa pemutusan listrik tersebut bukan disebabkan oleh tunda transfer anggaran dari pusat, melainkan kelalaian internal OPD.

Fahdiansyah menegaskan bahwa setelah dilakukan inventarisasi, ternyata masalahnya terletak pada fakta bahwa OPD tidak mengajukan atau mengusulkan biaya operasional ke BPKAD. Menurutnya, kegagalan pengajuan anggaran operasional disebabkan oleh ketiadaan pejabat yang mengurusnya di BPKAD.

Bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diketahui telah mengundurkan diri sejak Januari 2025, sehingga tidak hanya pembayaran listrik yang tertunda, tetapi juga gaji pegawai untuk bulan Februari dan Maret. Hal ini menyebabkan operasional kantor terganggu, dan pegawai di sana belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.

Fahdiansyah telah mengambil langkah cepat untuk mengatasi permasalahan ini dengan menunjuk bendahara pengganti dan menargetkan penyelesaian dalam waktu dekat. Ia berharap agar setelah bendahara menerima SK hari ini, besoknya sudah bisa mengajukan biaya operasional.

Dengan upaya yang dilakukan, Fahdiansyah berharap aliran listrik segera dipulihkan dan hak-hak pegawai dapat segera dibayarkan. Hal ini diharapkan dapat menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu.