Pemerintah Indonesia menunda pengumuman Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 untuk pekerja, sebagai bentuk perhatian terhadap situasi darurat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) terkait kebijakan THR tahun ini.
“Hingga saat ini, surat edaran dari kementerian belum terbit. Namun, merujuk pada aturan tahun lalu, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Boby Rachmat.
Sementara itu, terkait pemberian THR bagi pekerja di sektor informal, Boby menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran THR untuk sektor ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat berencana memberikan THR untuk pekerja informal juga, tetapi kami masih menunggu kepastian juknisnya dari Kemnaker,” ujarnya.
Sebagai langkah untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi, Disnakertrans Riau juga telah membuka posko pengaduan THR yang dapat diakses oleh pekerja setiap hari tanpa biaya.
Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan dari karyawan terkait pembayaran THR dan memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Posko ini bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Kami juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tambah Boby.
Dengan adanya posko pengaduan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja yang berhak menerima THR.
Pemerintah juga berupaya agar THR dapat diterima oleh pekerja tepat waktu, memungkinkan mereka merayakan Idulfitri dengan tenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.