Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. Suhardiman Amby telah mengumumkan keputusan bahwa mulai tahun 2025 ini tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honor sebagai staf khusus atau stafsus. Seorang pejabat berwenang Pemda Kuansing menjelaskan, “‘Mulai tahun ini tidak ada lagi stafsus, seperti tahun-tahun sebelumnya.”
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan yang melarang bupati untuk mengangkat staf khusus. Keputusan ini dianggap sebagai langkah revolusioner untuk menciptakan pemerintahan daerah yang lebih efisien, transparan, dan profesional. Sebelumnya, Bupati Kuansing memiliki sekitar 16 orang staf khusus yang diberi honor dari APBD Kuansing.
Stafsus untuk Bupati Kuansing akan ditiadakan mulai tahun ini sesuai dengan aturan tegas dari Kementerian Dalam Negeri. Staf khusus seringkali menjadi sumber kontroversi karena sering diangkat berdasarkan kedekatan personal daripada kompetensi, yang mengakibatkan pemborosan anggaran daerah dan kinerja pemerintahan terhambat.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat sistem meritokrasi dengan mendorong promosi dan penempatan jabatan berdasarkan prestasi, bukan koneksi personal. Bupati diharapkan untuk mengoptimalkan potensi aparatur sipil negara (ASN) yang ada, sehingga mereka bekerja lebih keras, cerdas, dan bertanggung jawab.
Meskipun larangan ini berlaku, bupati tetap diperbolehkan untuk membentuk tim ahli atau panitia ad hoc untuk menangani isu-isu tertentu. Hal yang terpenting adalah proses tersebut harus transparan dan akuntabel. Keputusan Kementerian Dalam Negeri ini dianggap sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan melayani rakyat.