Konflik antara masyarakat Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran dengan PT. THIP akibat serangan hama kumbang terhadap kebun masyarakat akibat Replanting dari perusahaan, telah menemukan jalan tengah melalui proses mediasi. Kesepakatan bersama antara kedua belah pihak ditandatangani pada Jumat, 7 Maret 2025, dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait seperti Bupati Indragiri Hilir Herman, Kapolres, Pejabat Pemkab Inhil, Camat, dan Forkopimcam Pelangiran.
Selain penandatanganan kesepakatan, dalam pertemuan di Gedung Olahraga Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, PT.THIP juga menyerahkan tali asih kepada masyarakat. Bupati Herman mengapresiasi langkah tanggung jawab perusahaan dan berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerima.
Menurut Bupati, ada 46 batang parit kebun yang terserang hama kumbang dan sekitar 22 ribu tanaman yang mati di Desa Tanjung Simpang. Oleh karena itu, PT. THIP akan memberikan bantuan bertahap mulai dari bulan Maret hingga bulan Juni. Proses bantuan ini terdiri dari 4 tahapan, diharapkan masyarakat dapat bersabar menunggu giliran bantuan.
Bupati Herman menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan solusi untuk kebaikan bersama, namun membutuhkan waktu untuk menyelesaikan semua bantuan tersebut. Beliau berharap agar masyarakat dapat bersabar dan tenang, karena dengan kesabaran semua akan tercapai.