Seorang pengusaha asal Riau, Jeki, melalui kuasa hukumnya, Dr. Yalid, S.H., M.H, telah melaporkan seseorang bernama Teva Iris ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan mentransmisikan informasi bohong ke ruang publik. Teva dilaporkan atas dugaan penyebaran video singkat yang mengandung narasi dan suara fitnah terhadap Jeki dengan menyebutkan bahwa Jeki adalah staf ahli Ketua DPRD Provinsi Riau.
Dalam video tersebut, Teva menuduh Jeki meminta proyek pokir ke instansi OPD melalui link pemberitaan yang disebar di berbagai grup media sosial WhatsApp, termasuk grup PDI Perjuangan. Dr. Yalid menyatakan bahwa Jeki sebenarnya bekerja sebagai wiraswasta dan tidak ada kaitannya dengan proyek pokir ke OPD sebagaimana yang dituduhkan dalam video tersebut.
Selain itu, Teva juga menyoroti gaya hidup mewah tenaga honorer DPRD Riau dan membuat komentar yang menyerang dan menyudutkan nama baik Jeki. Video dan narasi singkat tersebut disertai link pemberitaan yang terbit di media online pada 4 Maret 2025 tanpa konfirmasi, hanya berdasarkan opini liar dari oknum wartawan.
Jeki merasa dirugikan secara personal oleh tindakan ini yang menyerang kehormatannya sebagai seorang pengusaha. Dr. Yalid berharap agar Polda Riau melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait kasus ini. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Dany Andhika Karya Gita, belum memberikan tanggapan terkait pemberitaan ini hingga saat berita ini disusun.