Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumbai telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seorang remaja bernama Reyhan Apprilian (15) meninggal dunia. Kasus tersebut melibatkan empat pelaku yang telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, permainan perang sarung antara kelompok korban dan kelompok lain awalnya dilakukan satu lawan satu namun berkembang menjadi duel enam lawan enam. Saat kelompok korban kalah dan sebagian besar melarikan diri, korban tinggal sendirian dan akhirnya menjadi bulan-bulanan lawan. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan dilarikan ke RS Awal Bros di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong pada pukul 03.00 WIB akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung.
Pihak keluarga korban yang tidak menerima kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Rumbai. Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Setelah pemeriksaan saksi dan informasi terkait keberadaan para pelaku, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, tim opsnal Polsek Rumbai berhasil mengidentifikasi lokasi para pelaku.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.