Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2025 melalui keputusan Bupati setempat. Keputusan ini diambil untuk menghadapi potensi ancaman kebakaran yang dapat mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, dalam keterangannya pada Jumat, mengungkapkan bahwa karhutla tidak mengenal batasan. Kebakaran dapat terjadi baik di hutan lindung, hutan tanaman industri, perkebunan milik masyarakat, maupun lahan milik lembaga usaha.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kebakaran hutan dan lahan bisa meluas dan mengancam berbagai sektor, baik itu lingkungan hidup, perekonomian, maupun kesehatan masyarakat,” ucap Bambang Suprianto. “Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak saja. Semua elemen, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat, harus bersatu untuk menghadapinya,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa untuk menghadapi karhutla, perlu ada kerjasama yang solid antara berbagai pihak terkait. Terutama dalam upaya pencegahan, pemadaman api, dan pemulihan pasca kebakaran. “Seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat harus siap siaga dalam menghadapi potensi karhutla. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, melainkan fokus pada upaya konkret yang dapat mengurangi risiko kebakaran,” lanjutnya.
Selain itu, Bambang Suprianto juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan merawat lingkungan sekitar agar tidak terjadinya pembakaran ilegal yang menjadi salah satu penyebab utama karhutla. “Tindakan saling menyalahkan tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Justru, kita perlu bergandengan tangan untuk mencari solusi terbaik. Mari kita berkontribusi maksimal agar masalah karhutla bisa kita tanggulangi bersama,” pungkasnya.