Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru telah mengklarifikasi mengenai istilah ruang milik jalan dalam regulasi terbaru terkait parkir. Istilah tepi jalan umum dalam Perda masih mencakup area parkir yang lebih luas, termasuk halaman depan ruko.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, menjelaskan bahwa definisi ruang milik jalan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota. Hal ini bertujuan untuk memperjelas bahwa parkir tidak hanya berlaku di tepi jalan, tetapi juga di ruang milik jalan seperti halaman depan ruko.
Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 tentang penurunan tarif parkir telah diundangkan pada 20 Februari lalu. Regulasi ini telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk lurah dan camat, untuk memastikan pemahaman yang seragam.
Dalam upaya memastikan pemahaman yang jelas dan menghindari perbedaan persepsi, Dishub Pekanbaru siap untuk membahas lebih lanjut aturan ini, termasuk di DPRD. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota juga akan terlibat dalam menjelaskan dasar-dasar serta klausul yang terdapat dalam Peraturan Wali Kota.
Dishub Pekanbaru memanfaatkan teknologi digital dalam menyosialisasikan aturan parkir, tanpa mencetak spanduk atau media fisik lainnya. Mereka menggunakan media sosial dan komunikasi langsung dengan pengelola parkir untuk memastikan informasi terkait penurunan tarif parkir tersampaikan dengan baik.