Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Operasi yang dilakukan pada Rabu (26/2/2025) dini hari berhasil mengamankan empat tersangka serta barang bukti berupa emas ilegal, uang tunai ratusan juta rupiah, dan peralatan pengolahan emas.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang tersebar di media sosial mengenai adanya aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kuansing. “Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh orang di lokasi. Setelah gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Ade, Kamis (27/2/2025).
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam aktivitas PETI ini. Mereka antara lain Syamsul Bahri alias Ca’un sebagai pemilik usaha pembakaran emas, Alfino Dinata alias Fino sebagai kasir usaha pembakaran emas, serta Nanang Ashari dan Zainal Mustakim sebagai pendulang emas.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua rumah berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 254,48 gram, uang tunai Rp 212.522.000, dan peralatan pembakaran emas seperti tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, dan tembikar serta buku catatan transaksi.
Kombes Ade menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. “Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Kombes Ade.