Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Taufiq OH menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dalam rangka pengambilan sumbah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi Demokrat sisa masa jabatan 2024-2029. Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (27/2/25) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto.
Berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1676A Tahun 2025, Agung Nugroho mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Riau karena akan mengikuti proses pencalonan sebagai kepala daerah di Kota Pekanbaru. Kaderismanto menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Riau.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1678A Tahun 2025, H.M Sumardany Zirnata diangkat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Riau. Setelah mengambil sumpah janji, Taufiq OH mengucapkan selamat dan berharap kesuksesan bagi H.M Sumardany Zirnata dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau.
Taufiq OH juga berharap agar kepercayaan yang diberikan kepada H.M Sumardany Zirnata dapat memberikan manfaat dan mampu menampung aspirasi masyarakat di Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Taufiq OH menekankan pentingnya menjalankan amanah dengan baik demi kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW anggota DPRD Provinsi Riau telah dilaksanakan secara resmi dengan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Riau dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Semoga dengan kehadiran anggota DPRD yang baru, dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Provinsi Riau.