Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru tengah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum. Kegiatan ini akan ditingkatkan selama satu pekan ke depan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, pada Rabu (26/2/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir (jukir) dan masyarakat mengenai tarif parkir terbaru. Setiap jukir diwajibkan untuk mengenakan tarif parkir sesuai dengan Perwako yang berlaku.
“Kami telah memulai sosialisasi sejak kemarin malam dan akan terus mengintensifkannya selama satu pekan ke depan. Hari ini, kami kembali turun ke Jalan Soebrantas untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” ungkap Zulfahmi.
Satpol PP terlibat dalam tim lapangan yang bertugas untuk memperkuat implementasi Perwako tersebut. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, tarif parkir yang telah diatur adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir.
“Sejak tanggal 20 Februari, tarif parkir telah diubah sesuai dengan Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Saat ini, fokus kami adalah pada tahap sosialisasi dan imbauan,” jelas Zulfahmi.
Kedepannya, pengawasan akan diperketat untuk memastikan jukir tidak melakukan penarikan tarif di luar ketentuan yang berlaku. Jika setelah sosialisasi ini masih ditemukan jukir yang melanggar aturan tarif, Satpol PP tak akan segan untuk melakukan tindakan penindakan.