Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri-Husni, berhasil memenangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Siak yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) malam. MK mengabulkan gugatan pasangan Alfedri-Husni dan menolak eksepsi KPU Siak serta pasangan Afni-Syamsurizal.
Pemutusan MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga lokasi sekaligus membatalkan Surat Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diterbitkan pada 5 Desember 2024.
Tiga lokasi yang akan menggelar PSU adalah RSUD Tengku Rafi’an, TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. Data rekapitulasi hasil suara dari KPU menunjukkan bahwa total perolehan suara di dua TPS yang akan menggelar PSU dimenangkan oleh pasangan Afni-Syamsurizal.
Di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, terdapat 447 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 251 pemilih menggunakan hak suara pada Pilkada 2024. Pasangan Afni-Syamsurizal meraih suara terbanyak dengan 110 suara, diikuti Alfedri-Husni dengan 68 suara, serta Irving-Sugianto dengan 67 suara. Sebanyak 6 suara dinyatakan tidak sah.
Sementara di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, terdapat 494 DPT dan 293 pemilih menggunakan hak suara. Pasangan Afni-Syamsurizal unggul dengan 139 suara, disusul pasangan nomor urut 3 yang memperoleh 79 suara, dan pasangan nomor urut 1 dengan 70 suara. Sebanyak 5 suara dinyatakan tidak sah.