Pemko Pekanbaru telah resmi menandatangani kebijakan penurunan tarif parkir. Namun, penerapan kebijakan ini membutuhkan waktu yang cukup, terutama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan operator parkir.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan bahwa kebijakan penurunan tarif parkir baru saja ditandatangani kemarin. Oleh karena itu, diperlukan waktu untuk melakukan penerapan kebijakan tersebut, tidak hanya dalam hal sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga kepada operator parkir, seperti PT Yabisa Sukses Mandiri.
Markarius telah meminta Dinas Perhubungan Pekanbaru untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada operator parkir. Hal ini bertujuan agar para operator parkir dapat segera menerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Menurut Markarius, penurunan tarif parkir memang merupakan hal yang diperlukan. Selain itu, pihaknya juga telah melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini.
Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya sosialisasi yang optimal, diharapkan penyesuaian tarif parkir dapat segera diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.