Perubahan Tarif Parkir di Kota Pekanbaru Belum Tercatat di Lapangan
Pekanbaru – Perubahan tarif parkir di Kota Pekanbaru telah resmi dilakukan. Tarif parkir untuk kendaraan bermotor roda dua turun dari Rp 2000 menjadi Rp 1000, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat turun dari Rp 3000 menjadi Rp 2000.
Namun, meskipun kebijakan penurunan tarif parkir sudah diteken, kondisi di lapangan masih belum berubah. Plang tarif parkir lama masih terpasang dan belum diganti oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, sehingga menimbulkan gesekan antara juru parkir dan pengguna kendaraan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah, menegaskan bahwa keberadaan tarif parkir lama harus segera diubah. “Kalau ada juru parkir ngotot kita bisa laporkan. Baik itu melalui kontak pengaduan Dishub Pekanbaru maupun aduan melalui Komisi II DPRD Pekanbaru. Jadi tidak ada lagi berlaku tarif parkir Rp 2000 untuk motor dan Rp 3000 untuk mobil,” ujar Fathullah.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi NasDem, Zulfan Hafiz, mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan Walikota Pekanbaru terkait penurunan tarif parkir. Namun, penting bagi Dishub Pekanbaru untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada pihak ketiga agar implementasinya sesuai dengan perwako yang telah diteken.
Dishub Pekanbaru diharapkan segera berkoordinasi dan mensosialisasikan perubahan tarif parkir kepada pihak terkait agar implementasinya berjalan lancar. Dengan demikian, perwako penurunan tarif parkir bisa berjalan sebagaimana mestinya.