Bathin Solapan – Sebanyak 400 sertifikat redistribusi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun anggaran 2024 diserahkan kepada masyarakat Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan. Penyerahan sertifikat Tora ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis pada Selasa, 17 Februari 2025, di Kantor Desa Boncah Mahang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bengkalis, Andris Wasono, mewakili Bupati Bengkalis dalam acara tersebut. Dalam kesempatan itu, Andris menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis atas kontribusinya yang telah mendukung kelancaran program Tora di Kabupaten Bengkalis.
“Andris menyatakan bahwa program Tora ini adalah wujud dari komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat, terutama bagi masyarakat Desa Boncah Mahang. Dengan penyerahan sertifikat tersebut, diharapkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Boncah Mahang dapat terjamin,” ujarnya.
Selain itu, Andris juga menekankan pentingnya kelanjutan pelayanan yang baik di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia juga mengimbau agar masyarakat yang menerima sertifikat dapat memanfaatkannya sebagai modal usaha yang berdaya guna.
“Agar perekonomian pemilik sertifikat dan keluarga dapat meningkat, Andris mendorong agar sertifikat tersebut dimanfaatkan sebagai agunan untuk hal-hal produktif,” tambahnya. Dia juga menegaskan bahwa sertifikat Tora tersebut adalah hak masyarakat yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Dengan penyerahan 400 sertifikat redistribusi Tora ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Desa Boncah Mahang dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidup dan kemajuan ekonomi mereka. Hal ini juga merupakan langkah nyata dari pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui program reforma agraria.