Sidang pembuktian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Siak yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah selesai dilaksanakan pada tanggal 17 Februari. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai Anggota.
Sidang tersebut dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak serta keterangan Bawaslu terkait hasil pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran yang dilakukan pada setiap tahapan pemilihan.
Pada sidang pembuktian tersebut, pihak pemohon menghadirkan ahli Prof Aswanto dan 3 orang saksi, pihak termohon menghadirkan ahli I Gusti Puti Artha dan 3 orang saksi, serta pihak terkait menghadirkan Ahli Nelson Simanjuntak dan Ilham Saputra beserta 2 orang saksi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menyampaikan bahwa sidang telah berlangsung dari pagi hingga siang dan menunggu putusan Mahkamah yang diagendakan pada 24 Februari 2025. Indra juga mengajak untuk menjaga kondusifitas di daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menjelaskan bahwa Bawaslu telah menyampaikan keterangan terkait proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada di Kabupaten Siak. Beliau yakin bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dalam penyelesaian sengketa ini.
Alnofrizal juga mengimbau semua pihak untuk menunggu putusan yang akan dibacakan pada sidang tanggal 24 Februari mendatang, dan siap menerima serta melaksanakan apapun keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah.