Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE,MBA,MH menerima pengembalian aset Daerah Pemerintah Kabupaten Kampar sebanyak 156 smartphone dan 4 unit mobil dinas yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, SH.MH. Penyerahan aset ini merupakan hasil tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang. Acara serah terima aset tersebut berlangsung di Gedung Satya Adhi Wicaksana, Senin (17/2/2025), yang dihadiri oleh beberapa pejabat Pemda Kampar dan Kejati Riau.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar Hambali menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pengembalian aset yang dilakukan Kejati Riau. Ia mengapresiasi langkah Kejati Riau dalam mengembalikan aset yang sebelumnya dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Pj Bupati juga berjanji akan memperbaiki mekanisme dan pengelolaan aset di Kabupaten Kampar agar kejadian serupa tidak terulang.
Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, SH, MH menjelaskan bahwa penyitaan aset ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartphone untuk seluruh kepala dinas, badan, dan camat se-Kabupaten Kampar tahun 2019-2024. Setelah klarifikasi dan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian peruntukan, di mana 156 unit smartphone ternyata dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Meskipun tidak ada unsur korupsi, tindakan ini merupakan bentuk pengawasan Kejati Riau terhadap tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan transparan. Pengembalian aset merupakan upaya untuk menertibkan barang-barang milik negara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan setelah pengusutan oleh Pidsus berdasarkan Surat Perintah Tugas. Pengawasan terhadap pengelolaan aset akan semakin diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.