Divisi Propam Polri melalui Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) telah membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi yang bermasalah. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan perilaku tidak etis atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri. Masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh personel polisi diminta untuk segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Layanan pengaduan ini merupakan upaya Divisi Propam Polri untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dengan adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan akan tercipta lingkungan kepolisian yang lebih profesional dan bersih dari praktek-praktek korupsi.

Menurut Kepala Divisi Propam Polri, melalui layanan pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan kepolisian. Dengan adanya partisipasi dari masyarakat, diharapkan akan mempercepat proses penindakan terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri juga memberikan jaminan kerahasiaan bagi para pelapor. Hal ini bertujuan untuk melindungi identitas pelapor agar tidak terpapar risiko atau ancaman dari pihak yang dilaporkan.

Layanan pengaduan ini tersedia untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, siapapun yang memiliki informasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian dapat dengan mudah melaporkannya melalui mekanisme yang telah disediakan.

Divisi Propam Polri juga menegaskan bahwa setiap laporan pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan serius dan tidak akan ditoleransi jika terjadi penutupan kasus secara sepihak. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktek-praktek yang merugikan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini dengan bijak dan bertanggung jawab. Dengan memberikan informasi yang akurat dan berimbang, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri siap memberikan bantuan dan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi yang bermasalah. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan akan tercipta penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan transparan.