Razia kendaraan angkutan dilaksanakan oleh petugas gabungan di Jalan Riau, Tugu Menabung, Kecamatan Payung Sekaki, pada Selasa (11/2/2025). Dalam operasi ini, puluhan kendaraan yang melanggar aturan berhasil dijaring.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta aspek teknis laik jalan dan perizinan angkutan umum.
Pemeriksaan teknis dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan yang sudah menjalani uji KIR sesuai ketentuan. Kendaraan yang belum menjalani uji atau masa uji KIR-nya telah habis, akan dikenai tindakan.
Selain pemeriksaan teknis, petugas juga menindak kendaraan yang melanggar aturan, seperti SIM yang sudah kedaluwarsa, pajak kendaraan yang mati, serta kendaraan dengan uji KIR tidak berlaku. Sebanyak 40 kendaraan ditilang sebagai hasil operasi.
Khairunnas mengungkapkan bahwa 20 kendaraan terjaring karena uji KIR mati dan ODOL, 12 kendaraan memiliki pajak mati, serta 8 pengemudi tidak memiliki SIM yang masih berlaku. Ia berharap razia ini dapat meningkatkan kesadaran para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan dalam memenuhi kewajiban administrasi dan perawatan kendaraan. Dengan adanya razia ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dapat semakin meningkat.