Rapat koordinasi penyelesaian gaji non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan. Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tantawi Jauhari. Rapat ini dilakukan untuk membahas penyelesaian masalah terkait gaji para pegawai non-ASN di kabupaten tersebut.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung pada hari Senin, 15 Februari 2025. Lokasi pelaksanaan rapat adalah di Kantor Bupati Inhil. Agenda utama rapat adalah untuk mencari solusi terbaik guna menyelesaikan permasalahan gaji para pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Dalam rapat tersebut, Tantawi Jauhari menegaskan pentingnya menyelesaikan permasalahan gaji para pegawai non-ASN dengan segera. Menurutnya, hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai tersebut dan juga sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Inhil terhadap kesejahteraan pegawai.
“Tentu saja penyelesaian gaji para pegawai non-ASN ini menjadi prioritas kami. Kami ingin memastikan bahwa para pegawai tersebut mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tantawi Jauhari saat ditemui usai rapat.
Selain itu, Tantawi Jauhari juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN. Langkah-langkah konkret akan terus diupayakan guna mendukung peningkatan kesejahteraan pegawai di Kabupaten Inhil.
Rapat koordinasi penyelesaian gaji non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dan memberikan kepastian bagi para pegawai. Dengan demikian, diharapkan masalah gaji para pegawai non-ASN dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka.