Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Riau. Tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut adalah seorang pria berinisial BA (37) yang merupakan warga Pekanbaru. Operasi dilakukan pada Senin (3/2/2025) malam di belakang pos keamanan kawasan industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Menurut Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba setelah mendapatkan informasi terkait peredaran sabu dalam jumlah besar. Tim berhasil menemukan lokasi penyimpanan sabu yang dikemas dalam satu dus berisi 15 bungkus plastik besar saat menangkap BA.
Dari hasil penyelidikan, narkotika seberat 14,32 kilogram tersebut diduga milik seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran. BA mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan untuk meletakkan barang di lokasi yang telah ditentukan. Barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp14,3 miliar jika berhasil diedarkan.
Kombes Putu menyampaikan bahwa jumlah sabu yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Putu juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Peredaran narkoba di Riau menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merusak generasi muda. Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.