Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah berusia 20 tahun sejak dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Februari 2005. Untuk memperingati ulang tahun ke-20, Komisi Kejaksaan RI akan menggelar acara di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Sebagai panitia pada bidang Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, Sekretaris Komisi Kejaksaan, Antoni Setiawan, mengundang sejumlah tokoh penting untuk acara peringatan HUT ke-20, termasuk para mantan Ketua dan Komisioner Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburahman, dan pejabat utama Kejagung beserta para Jaksa Agung Muda.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari, memberikan dasar hukum bagi pembentukan Komisi Kejaksaan yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan.
Komisi Kejaksaan RI adalah lembaga non-struktural yang melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan/atau pegawai kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pengawasan terhadap Kejaksaan dilakukan secara internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) dan Majelis Kehormatan Jaksa, serta secara eksternal oleh Komisi Kejaksaan RI. Sebagai lembaga pengawas, Komisi Kejaksaan memantau kinerja pegawai tata usaha dan institusi Kejaksaan, serta menerima pengaduan masyarakat melalui berbagai cara.
Dalam dua dekade berdirinya, Komisi Kejaksaan RI telah berperan penting dalam membawa perubahan positif dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan. Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI sebagian besar merupakan hasil dari peran Komisi Kejaksaan RI dalam mengawasi, membina, dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan.
Sinergi antara Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan RI telah terbukti efektif dalam penerapan pengawasan yang rasional, proporsional, dan objektif. Untuk menjaga capaian kinerja yang baik, Komisi Kejaksaan diminta terus melakukan tugas pengawasan dan berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk merawat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI. Selamat ulang tahun ke-20, Komisi Kejaksaan RI!