Pemko Pekanbaru Melarang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan dengan ketat. Seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru akan ditutup selama bulan suci Ramadan.
Pemko Pekanbaru akan mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini. Surat edaran tersebut akan segera diterbitkan dan disampaikan kepada pengusaha tempat hiburan malam agar aturan ini dipatuhi.
Satpol PP Pekanbaru akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa seluruh tempat hiburan malam mematuhi aturan tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhidmatan bulan Ramadan serta menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.