Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono menghimbau kepada seluruh pegawai jajaran Kejaksaan untuk memberikan perhatian khusus terhadap kehadiran kerja pegawai. Hal ini menjadi syarat utama bagi para pegawai dalam pengajuan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. Himbauan ini disampaikan dalam arahan khusus kepada seluruh Korps Adhyaksa di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan.
Arahan tersebut diberikan oleh JAM-Pengawasan yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar dalam siaran pers Senin (3/2/2025). Menurut JAM-Pengawasan, kehadiran kerja pegawai, termasuk saat apel kerja, akan menjadi parameter penilaian utama dalam rangka promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan.
Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan menetapkan jam kerja pegawai dari hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00, sedangkan pada hari Jumat pukul 07.30 – 16.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00. Apel kerja dilaksanakan oleh seluruh pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jumat sore. Apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh seluruh pegawai pada setiap hari Senin pagi minggu pertama setiap bulan.
Pakaian yang dipergunakan dalam apel kerja adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian yang sesuai dengan peraturan kedinasan pada hari itu. Arahan tersebut diberikan sebagai bagian rencana aksi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketujuh.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa arahan ini juga sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di masyarakat. Himbauan ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.