Tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen lengkap telah dipulangkan oleh pemerintah Malaysia melalui pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (1/2/2025). Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai, Humisar SV Siregar, menyatakan bahwa ketujuh PMI berasal dari Provinsi Riau, Aceh, dan Jambi.
Pemerintah Malaysia memulangkan ketujuh PMI tersebut melalui pelabuhan Dumai, demikian ungkapan Humisar. Setelah dilakukan pengecekan di karantina dan pemeriksaan, ketujuh PMI dinyatakan sehat dan stabil, memudahkan proses pendataan.
Dari hasil pendataan, terungkap bahwa satu PMI berasal dari Riau, yakni J dari Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Satu PMI lainnya berasal dari Aceh, yakni U dari Kecamatan Pasangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Sementara itu, lima PMI lainnya berasal dari Provinsi Jambi, yaitu D, RA, AI, DS, dan DP.
Humisar melanjutkan bahwa ketujuh PMI yang dipulangkan tersebut rata-rata terlibat dalam pekerjaan tanpa dokumen lengkap seperti paspor, visa kerja, atau Permit. Langkah selanjutnya adalah memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing setelah pendataan di rumah ramah PMI di P4MI Dumai.
Dengan demikian, dipastikan bahwa para PMI yang dipulangkan telah menjalani proses pengecekan kesehatan dan pendataan sebelum kembali ke daerah asal. Hal ini merupakan upaya pemerintah Malaysia untuk menegakkan aturan terkait ketenagakerjaan dan perlindungan bagi PMI yang bekerja di negara tersebut.