Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp32,32 Triliun
Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp32,32 triliun hingga 31 Desember 2024. Pendapatan ini berasal dari berbagai jenis pajak yang diterapkan pada transaksi digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengungkapkan bahwa penerimaan PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,03 triliun, dan pajak SIPP Rp2,85 triliun. Hingga Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
Beberapa perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE di antaranya, Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, dan Wargaming Group Limited. Sementara itu, Hotels.com, L.P. menjadi satu-satunya perusahaan yang statusnya dicabut pada bulan Desember 2024.
Dari total 211 pemungut yang telah ditunjuk, 174 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total penerimaan Rp25,35 triliun. Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari transaksi kripto, fintech, dan SIPP juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Pemerintah telah mengumpulkan Rp1,09 triliun dari pajak kripto hingga Desember 2024. Pajak kripto itu terdiri dari Rp510,56 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger, dan Rp577,12 miliar dari PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas pembelian aset kripto di exchanger.
Penerimaan pajak dari sektor fintech (P2P lending) mencapai Rp3,03 triliun hingga akhir 2024. Penerimaan sebesar Rp816,85 miliar dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), Rp647,86 miliar dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), dan Rp1,57 triliun dari PPN DN atas setoran masa.
Penerimaan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,85 triliun. Penerimaan pajak sebesar Rp191,71 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Rp2,66 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang beroperasi di Indonesia untuk menciptakan kesetaraan berusaha antara bisnis konvensional dan digital.