Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Pancaran Cahaya Sejati di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau menuai konflik karena bangunannya berdekatan dengan pemukiman penduduk, termasuk sekolah, dalam jarak sekitar 200 meter.
Konflik tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH, kepada wartawan pada Rabu (29/1/2024). Menurut Nerdi, ada kemungkinan adanya kesepakatan antara pemberi izin dengan PT Pancaran Cahaya Sejati yang menyebabkan lokasi pabrik berubah dari yang semula direncanakan.
Pembangunan pabrik tersebut telah mendapat kritik dari berbagai pihak karena lokasinya yang berdekatan dengan pemukiman warga, yang dikhawatirkan akan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Nerdi juga menyinggung adanya kejanggalan terkait dengan pembangunan pabrik baru tersebut. Dia menduga bahwa pabrik PT Pancaran Cahaya Sejati didirikan untuk menerima buah sawit ilegal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sumpu dan sekitarnya.
Dugaan tersebut didasarkan pada informasi bahwa PT Pancaran Cahaya Sejati memiliki kemitraan dengan beberapa koperasi sebagai pemasok buah sawit, seperti Koperasi Guna Karya Sejahtera seluas 456 hektar dan Bumdes Berkah Makmur seluas lebih dari seribu hektar.
Nerdi menyatakan bahwa nama-nama koperasi dan Bumdes tersebut hanya digunakan sebagai kedok, sementara buah yang akan diolah oleh pabrik berasal dari kawasan HPT yang telah dikeruk secara ilegal sejak beberapa tahun yang lalu.
LSM Suluh Kuansing berencana untuk mengirim surat kepada tim satgas penertiban kawasan hutan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Soebianto agar turun ke Kabupaten Kuantan Singingi untuk menertibkan kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan HPT Sumpu dan Pangkalan Indarung.
Hingga saat ini, pihak manajemen PT Pancaran Cahaya Sejati belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan pembangunan pabrik tersebut.