Samsat Riau Tutup Selama Libur Panjang, Bayar Pajak Bebas Denda Hingga 30 Januari 2025
PEKANBARU | SERANTAUMEDIA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan bahwa seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat se-Riau akan diliburkan selama libur panjang yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025, mulai tanggal 27-29 Januari 2025.
Wajib pajak diberikan waktu hingga Kamis, 30 Januari 2025, untuk menyelesaikan pembayaran tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. “Bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27 hingga 29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,” jelas Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M Sayoga, pada Selasa (28/1/2025).
Sayoga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan layanan Samsat selama libur panjang. Langkah ini diambil untuk memastikan para wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban mereka tanpa merasa terbebani oleh denda.
“Kami berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk tetap patuh dalam membayar pajak kendaraan mereka,” ungkapnya. Lebih lanjut, Sayoga menegaskan pentingnya pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang strategis.
Dana yang terkumpul dari pajak ini digunakan untuk berbagai program pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan publik, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. “Pembayaran pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Riau yang lebih maju,” tambah Sayoga.
Bapenda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan pembebasan denda ini dengan bijak. “Jangan sampai terlambat. Manfaatkan waktu yang tersedia untuk menunaikan kewajiban Anda. Kami berkomitmen memberikan kemudahan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” tutup Sayoga.