Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa seluruh pengecer minyak goreng Minyakita wajib menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Menurut Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, pengecer tidak dibenarkan untuk menjual minyak Minyakita melebihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Harga jual kepada konsumen harus sesuai dengan HET yang berlaku. Pengecer dilarang menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan,” ujar Ahyu pada Selasa (28/1/2025). Ahyu juga menyatakan bahwa pengecer yang ditunjuk sebagai distributor resmi minyak Minyakita sebenarnya sudah memperoleh margin keuntungan yang cukup besar. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk menjual minyak dengan harga lebih tinggi dari HET.
Pengecer membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter, sementara harga jual kepada konsumen sudah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. “Pengecer sudah mendapatkan keuntungan dari pembelian minyak Minyakita. Jadi, tidak ada alasan untuk menjual dengan harga lebih tinggi dari yang sudah ditentukan pemerintah,” jelas Ahyu. Meski ada aturan yang jelas, Ahyu mengakui bahwa masih ditemukan pedagang yang menjual Minyakita di atas HET di beberapa pasar.
“Kami masih menemukan pedagang yang menjual lebih tinggi dari HET. Ini kemungkinan terjadi karena mereka membeli dari pengecer yang sudah menjual lebih mahal, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya. Pemprov Riau berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terkait penerapan harga jual minyak goreng Minyakita. Ahyu mengungkapkan, selain pengawasan rutin, pihaknya juga akan melibatkan masyarakat dalam memantau harga minyak goreng di pasar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita dengan harga lebih tinggi dari HET. Pengawasan akan terus kami perketat,” tegasnya. Dengan demikian, Pemprov Riau terus berupaya menjaga agar harga minyak goreng Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat.