– Jangan takut mahal, biaya resmi untuk perubahan status dan penggantian nama kendaraan bermotor masih cukup terjangkau kok.
Pemilik kendaraan pasti merasa jengkel dengan fenomena yang disebut mutasi dan balik nama kendaraan.
Saat membeli motor bekas, pemilik baru harus segera mengubah nama kendaraannya.
untuk yang akan melakukan perubahan nama atau balikan nama, berikut ini adalah estimasi biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan pajak.
Bagi siapa yang ingin melakukan perubahan nama atau perubahan identitas di kartu tanda identitas, rincian biaya spesifiknya adalah sebagai berikut:
Tidak ada teks yang diberikan untuk didahlkan. Silakan masukan teks yang ingin didialogkan untuk “Biaya Mutasi dan Balik Nama”.
Pajak Kendaraan Bermotor Pokok (PKB):
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Kendaraan roda dua 100.000 Rupiah
- Kendaraan roda empat harga Rp 200.000
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Kendaraan roda dua mulai Rp 25.000
- Itu segede Spring Field carton seharga Rp 50.000
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor:
- Motor Rp 60.000
- Kendaraan Roda Empat Rp 100.000
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Mobil sepeda motor harga Rp 225.000
- Kendaraan Roda Empat Rp 375.000
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor keluar daerah
- Kendaraan roda dua Rp 150.000
- Otomobil ukuran kecil seharga Rp 250.000