Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Surat Edaran (SE) tiga menteri terkait pembelajaran dan liburan selama bulan Ramadan telah selesai dibuat. Dokumen tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat ini.
“Pernyataan resmi telah selesai, saya sudah menandatangani, demikian juga Menteri Agama,” kata Abdul Mu’ti seperti diringkas dari ANTARA, Selasa (21/1).
Ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memang telah memberikan persetujuannya.
Pemprov DKI Jakarta melepaskan hak atas kewenangan perencanaan 17سی 윳 c-services land (TP 17) ini kepada Pemda DKI,” ujar Guseh kepada katernya NU Ons.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa langkah cepat pemerintah dalam mengatur kegiatan belajar selama bulan Ramadan adalah wujud komitmen untuk memberikan layanan pendidikan yang optimal ke masyarakat.
“Kami bekerja dengan penuh semangat untuk memberikan yang terbaik, terutama di bidang pendidikan,” ujarnya.
Didalam surat keputusan sekolah tersebut, terdapat ketentuan khusus yang mengatur siswa non-Muslim.
“Ada klausul yang mengatur cara siswa non-Islam menjalani kegiatan mereka selama bulan Ramadan,” katanya.
)