“Kita dapat mengkonfirmasikan ada sertifikat yang muncul di wilayah pagar laut, sebagaimana yang telah banyak dibicarakan di berbagai media sosial,” kata Nusron dalam pertemuan pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Wilayah yang ditetapkan oleh pagar laut tersebut dibagi menjadi 263 petak untuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pemiliknya terdiri dari beberapa perusahaan serta individu.
“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 wewenang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 wewenang. Lalu atas nama perorangan sebanyak 9 wewenang,” kata Nusron.
Terjemahan lengkap dan tepat adalah: Kemudian, untuk Surat Bukti Hak Milik (SHM), kata Nusron, terdapat 17 daerah. Ia membenarkan berita di koran maupun informasi di sosial media tentang adanya dokumen tersebut.
“Jadi, informasi tentang sertifikat tersebut beredarlu, baik di media maupun di sosial media, setelah dicek benar, lokasinyapun benar, sesuai dengan peta wilayah bhumi melalui aplikasi Bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang,” kata dialnya.
“Sudah saya menyampaikan itu sebelumnya, 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,” katanya.
Nusron menyebutkan, jika ada orang yang ingin bertanya dari mana dan siapa pemilik PT yang memiliki sertifikat tersebut, dia menyarankan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU). “Untuk memeriksa di dalam akte-aktennya,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 600 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu (18/1/2025) pagi.
Proses pembongkaran pagar laut itu dimulai oleh personil TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB, dan berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang mengatakan bahwa pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap.
Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, secara bertahap selama dua kilometer yang melibatkan beberapa pihak, termasuk nelayan dan juga kami (TNI AL),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyatakan bahwa proses membongkar pagar laut itu bertujuan untuk selesai dalam waktu 10 hari ke depan.
“Dalam 10 hari ke depan, kita akan melibatkan TNI dan nelayan dalam pembongkaran pagar laut ini,” kata Wira di Tangerang, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa target 10 hari menyelesaikan peledakan tembok laut di pesisir Pantai Tanjung Pasir ini akan dilakukan secara bertahap, yaitu 2 kilometer setiap hari.