Berita terbaru mengenai Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, adalah tersangka dalam kasus impor gula.
Informasi terkini tentang kondisi Tom Lembong disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Diketahui, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam impor gula.
Saat ini dia menempati lokasi Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bisnis.com, Jakarta – Tom Lembong dikabarkan kembali dalam kondisi sehat,enties laporan beberapa hari terakhir.
itu disampaikan Anies melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya, @aniesbaswedan.
“Saya bertemu dengan Pak Tom Lembong, Alhamdulillah ia masih sehat, penuh semangat bahkan sangat semangatnya, tampak mengagumkan,” katanya pada Jumat (3/2/2024).
Anies menceritakan tentang momen bertemunya dengan Tom Lembong.
Menurut Anies, Tom Lembong memiliki kepercayaan diri penuh atas apa yang ia lakukan. Ex Fallownya menteri itu, juga terus menjaga semangatnya.
“Karena beliau memiliki keyakinan pada semua pekerjaannya, sehingga itu terlihat dalam perbincangan mereka. Ketika saya bertemu dia, saya melihat betapa besar semangatnya. Bahkan dia memberikan nasihat kepada kita semua, untuk terus menjaga semangat,” jelas Anies.
Beri Buku “Revolusi”
Paragraf ini dapat dijadikan sebuah jawaban yang tepat, Mr. Anies kebetulan membawa sebuah buku untuk menyerahkan kepada temannya, Tom Lembong.
Anies memberikan buku kepada Tom Lembong dengan judul “Revolusi” yang berisikan kisah para pendiri bangsa yang tidak pernah putuskan mencintainya tanah air Indonesia.
“Malam ini, saya membawa oleh-oleh buku dengan judul ‘Revolusi.’ Ini adalah kisah perjuangan para pendiri republik yang selalu yakin optimis dan positif dan tidak pernah berhenti mencintai Indonesia, meskipun menghadapi kondisi sulit apa pun,” ujar Anies.
Buku sejarah, dan sejarah selalu berkisah tentang peristiwa yang sudah terjadi. Dan di dalam sejarah itu kita bisa melihat bahwa pribadi-pribadi yang mengusung kebenaran selalu akan mencapai atau mendapatkan bukaan pintu kemenangan.
Sepemahaman dengan 8 Fraksi
Di sisi lain, Anies menyatakan dirinya setuju dengan Komisi III DPR terkait kasus yang sedang dihadapi oleh Tom Lembong.
Hari ini Case Report
“Saya setuju dengan pendapat Komisi III, semua fraksi memiliki perasaan yang sama,” lanjutnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta ini, menyatakan will tetap mengikuti proses hukum mantan Gubernur Anies Baswedan, yang akan bergabung sebagai Wakil mengepalai tim nasional.
Ini ya, kita lakukan.(*) Kita ikuti saja proses hukumnya. Semoga Allah menjalankan kebenaran.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai pencari bukti dalam kasus yang diduga sumber korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
Kejaksaan Agung menganggap Tom bersalah karena membolehkan impor gula diketahui bersamaan dengan kelebihan stok gula dalam negeri.
Beberapa lama kemudian, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus impor gula tidak memiliki keabsahan.
Pihak Tom Lembong juga mengajukan praperadilan di Mahkamah Agung.
Pengadilan menemukan gugatan praperadilan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dikabarkan korupsi impor gula.
Akan tetapi Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak gugatan pre Evidence terhadap Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
(Mengadili, dalam) Mengadakan pemeriksaan, kemudian menolak sementara semua permohonan yang diajukan oleh (pejabat) untuk sulit (dijadikan pidana),” kata hakim tunggal senator di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26 Nopember 2024).
Hakim tunggal menyatakan, penunjukan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 2 ayat 1 konjungsi Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 konjungsi Pasal 55 ayat 1 KUHAP pengganti Pasal 3 konjungsi Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Sehingga telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh objektif,” lanjutlah hakim.
Bahkan, hakim menyebutkan penyerahan keputusan penetapan tersangka Terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah benar dan semua proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tidak ada aturan yang menyebutkan bagaimana menilai kerugian negara ketika polisi memasukkan seseorang menjadi tersangka seperti yang terjadi pada kasus Tom Lembong.
Tidak ada satu aturan pun yang mensyaratkan bahwa harus ada perhitungan kerugian negara sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Tetapi, hanya mensyaratkan minimal dua bukti yang dapat dipergunakan sebagai bukti seperti yang dijelaskan dalam Pasal 184 KUHAP.
Raja juga menolak permohonan untuk memeriksa seluruh Menteri Keuangan (Mendag) setelah Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Menurutnya, alasan tersebut bukanlah termasuk materi praperadilan dan seharusnya menjadi keputusan dari yang dimohon, yaitu Kejaksaan Agung.
“Hakim mereka tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh seseorang itu adalah kriminalisasi atau politisasi,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com )