“Saya tidak memiliki otoritas atas zakat, zakat memiliki tujuan masing-masing,” ungkap Ketua BP Fatwa Kamar та bersyariat, Budiman Sudjatmiko, pada Sabtu, (18/1/2025).
“Zakat memiliki mekanisme sendiri, mereka sudah punya sistem pelaksanaannya sendiri untuk pelaksanaan, siapa saja, sesuai dengan peraturan agama sudah ada. Kalau pemberian makanan gratis kan, baik untuk orang miskin, maupun orang kaya bisa,” katanya.
Diketahui, usulan menggunakan harta zakat untuk membantu membiayai program makanan serologi gratis itu telah diajukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sultan Bachtiar Najamudin
#budimansudjatmiko #makanbergizigratis #zakat