Pemerintah Provinsi Riau menemukan praktik mark-up harga seragam sekolah di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Riau. Dari hasil pemeriksaan terhadap 56 sekolah, sebanyak 31 SMA Negeri dinyatakan terbukti melakukan kelebihan penarikan biaya seragam dengan total mencapai Rp566.265.000. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan dana kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada orang tua siswa.
31 sekolah yang melakukan mark-up tersebut tersebar di tiga daerah, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, dan Kota Dumai. Di Kota Pekanbaru terdapat 15 SMA Negeri yang diwajibkan mengembalikan dana, sementara di Kabupaten Siak terdapat 15 sekolah, dan di Kota Dumai sekolah yang diwajibkan mengembalikan dana yakni SMAN 1 Dumai.
Jondra Jayaputra Manurung menjelaskan bahwa pihak Inspektorat masih menunggu tindak lanjut pengembalian dana kelebihan pembayaran seragam yang melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah. Menurutnya, penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke Inspektorat Riau, mereka masih menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
Praktik bisnis pengadaan seragam siswa oleh sekolah dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut melarang sekolah menjadikan pengadaan seragam sebagai kegiatan bisnis yang memberatkan peserta didik maupun orang tua siswa. Pemerintah Provinsi Riau meminta seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku serta memastikan seluruh proses pengadaan kebutuhan peserta didik dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat.