Mahfud MD, pakar Hukum Tata Negara, meminta pemerintah untuk menangani masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir Tangerang, Banten, melalui jalur hukum.
Mengapa ia mengatakan begitu? Ia yakin ada orang di dalam yang bermain-main atau melakukan praktik kolusi sehingga terbit sertifikat tersebut.
Dia mengklarifikasi, tidak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa ada bantuan dari orang tertentu.
Ia mengatakan demikian saat menjawab pertanyaan ko-presenter siniar Terus Terang, Rizal Mustary, di siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.
“Aku rasa itu adalah tugas orang-orang yang bertanggung jawab (apping organisasi). Atau itu juga birokrasi, yang mengelola hal-hal ini. Jadi, untuk sekarang ini akan diselidiki secara terpisah sebagai pelanggaran hukum,” ujar Mahfud, ditengah hari Rabu (22/1/2025).
Menurut Mahfud, ia tidak menyatakan bahwa ini hanyalah pelanggaran administratif karena kesalahan administrasi semata.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini percaya, tendensi masalah ini adalah perbuatan korupsi yang bisa menjungkal pidana.
Pasalnya, sudah ada beberapa tanda-tanda seperti kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM yang diterbitkan.
Berdasarkan penjelasan Menko ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan.
Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama individu sebanyak 9 bidang.
Selain HGB, terdapat Surat Hala Tanggung Beli (SHM) yang terbit di wilayah laut Pageralam Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
“Kalau seperti ini, tendensi merupakan pidana, tendensi ini berkerdil. Sampai ratusan bidang, bukan semata kegagalan togel. Terdapat koneksi-koneksi, sehingga ini harus diusut,” ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatakan, tidak sulit untuk mengusut kasus sebesar ini.
Pemerintah mungkin bisa memulai penyelidikan ke siapa yang menandatangani akta HGB dan SHM serta kantor Manado BPN yang menerimanya.
Ia menjelaskan, “Karena ada ofis yang disebut Pak Nusron itu tadi kan menyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dariitu,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa penemuan pagar laut ini dimulai dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Buat pagar laut ini, menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid baru-baru ini mengungkapkan, pembatas lautan yang terletak di perairan Tangerang tersebut telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Namun, Nusron Wahid mengatakan, pengeluaran Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di wilayah pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, terhitung cacat prosedur dan materi, oleh karena itu batal demi hukum.
“Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu bukanlah menjadi milik pribadi. Oleh karena itu, itu tidak bisa disertifikasi dan kami menilai untuk sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.